Contoh Kasus :
Harison (21) alias CHMOD755 alias @chmodwxrwx@yahoo.co.d alias 'setan
dari surga' ditangkap aparat Subdit Cybercrime Mabes Polri karena
melakukan pembajakan situs Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Motivasi Horison membajak adalah sekedar ingin menunjukan eksistensinya dikalangan kelompok hacker didunia maya.
"Motivasi tersangka hanya ingin menunjukan eksistensinya didunia maya.
Ini loh aku sudah bisa hack terobos, 169 situs begitu sudah dia ngomong
disosial media,"Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri, Brigjen Arief Sulistyono, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta
Selatan, Rabu (9/1/2014).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka juga memberikan panduan kepada
orang-orang bagaimana cara hacking sebuah situs, melalui media sosial.
Pelaku sendiri ditangkap selasa (7/1/2014) kemarin sekitas pukul 20.00
WIB, diwarnet Delta Net, Jl Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatra Selatan.
Warnet tersebut diketahui milik paman korban.
Arief meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan timdak kejahatan di dunia maya seperti hacking atau defacing seperti dilkukan Harison.
Akses ilegal itu pelanggaran pidana. Jangan dilihat sepelenya perbuatan,
tetapi masuk kedalam sistem elektronik itu sudah dirancang orang lain
itu ibaratnya masuk ke dalam rumah tanpa izin, "terang Arief".
Ancaman kurungan penjara seperti diatur dalam undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik pun tidak main-main bagi mereka yang sengaja
memasuki sistem orang lain. "Pidana ancaman paling lama 6 tahun dan
denda Rp. 700 juta," tegas Arief.
Adapun situs-situs yang dihacking Horison di antaranya adalah situs
milik beberapa universitas, Pelita Pos, dan Instansi kesehatan.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit pc komputer, 1 unit hp dengan
dua simcard, 1 buah akun e-mail atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan
satu akun Facebook Setan dari Surga.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment