Wednesday, April 29, 2015

Pencurian Melalui Internet


Tindak pidana pencurian data melalui internet sama seperti tindak pidana pencurian pada umumnya sebagaimana diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana ini berupa mengambil benda yang diketahuinya (pelaku) milik orang lain, dengan kata lain barang yang diambil adalah bukan milik dari pelaku. Keunikan dari tindak pidana pencurian data melalui internet ini terletak pada objeknya yaitu sebuah data yang tersimpan dalam jaringan komputer  berupa internet. Perbuatan mengambil data ini dilakukan tanpa menggunakan alat indera manusia pada umumnya karena antara pelaku dengan objek tindak pidana pencurian data melalui internet tersebut tidak ada sentuhan badaniah secara langsung.
Apabila dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka tindak pidana pencurian data melalui internet termasuk ke dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal yang membedakan tindak pidana pencurian biasa dengan tindak pidana pencurian data melalui internet adalah cara dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut menggunakan internet sebagai sarana atau alat untuk melancarkan tindak pidana pencurian tersebut, selain itu, objeknya pun berupa data yang terdapat dalam intenet maupun terdapat dalam jaringan komputer lainnya, data tersebut tidak dapat dijangkau oleh indera manusia karena data dalam internet merupakan benda maya.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan terhadap  pelaku tindak pidana pencurian data melalui internet.  Adapun unsur-unsur tersebut antara lain barangsiapa, mengambil, sesuatu benda, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum,
Tindak pidana pencurian data melalui internet tidak hanya melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja melainkan juga telah melanggar ketentuan lainnya yang bersifat khusus meskipun ketentuan tersebut masih berupa rancangan undang-undang. Adapun ketentuan lainnya yang terkait adalah pasal 31 angka 1 dan pasal 32 Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi serta Rancangan Undang-Undang Rahasia Dagang yang mengatur tentang persyaratan informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi.
Share this article

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 BULETIN BORNEO • All Rights Reserved.
Distributed By Free Blogger Templates | Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger
back to top