Monday, April 20, 2015

Hak Cipta (Copyright)


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan  dan  pembinaan  hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:

♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;

♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;

♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;

♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;

♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;

♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;

♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;

♦    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);

♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;

♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;

♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;

♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

 Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

♦    pewarisan;

♦    hibah;

♦    wasiat;

♦    perjanjian tertulis; atau

♦    sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

 Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:

♦    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

♦    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

♦    Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

♦    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

♦    Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;

♦    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

♦    Arsitektur;

♦    Peta;

♦    Seni batik;

♦    Fotografi;

♦    Sinematografi;

♦    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan

A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)

♦    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

♦    Drama atau drama musikal, tari, koreografi;

♦   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;

♦   Seni batik;

♦   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

♦   Arsitektur;

♦   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;

♦   Alat peraga;

♦   Peta;

♦   Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;

berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)

♦   Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;

♦   Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;

C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:

♦   Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;

♦   Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya.

 Permohonan Pendaftaran Ciptaan

Permohonan  pendaftaran  ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:

surat  kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:

♦    Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.

♦    Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.

♦    program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut.

♦    CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;

♦    alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;

♦    lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;

♦    drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

♦    tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;

♦    pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

♦    pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;

♦    karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;

♦    karya  siaran  :  2  (dua)  buah rekamannya;

♦    seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;

♦    seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;

♦    arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;

♦    peta: 1 (satu) buah;

♦    fotografi: 10 (sepuluh) lembar;

♦    sinematografi  :  2  (dua)  buah rekamannya;

♦    terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;

♦    tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;

Salinan resmi serta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;

Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
Bukti pembayaran biaya permohonan.

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

Share this article

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 BULETIN BORNEO • All Rights Reserved.
Distributed By Free Blogger Templates | Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger
back to top