Monday, April 20, 2015

Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)


Fitnah, penistaan, penghinaan adalah tindakan kominikasi yang di lakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentun provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang laian dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, Penistaan & Fitnah adalah perkataan, prilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang di larang karena dapat memicuterjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan & Fitnah ini di sebut Hate Site.

R. Susilo menerangkan bahwa yang di maksud dari"menghina"adalah" menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasa nya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap individu  ada 6 macam yaitu :

         1. Menista secara lisan (smaad )
         2. Menista dengan surat/tertulis ( smaadschrift )
         3. Memfitnah ( laster )
         4. Penghinaan ringan ( eenvoudige belediging )
         5. Mengadu secara memfitnah ( lasterlijke aanklacht )
         6. Tuduhan secara memfitnah ( lasterlijke verdachtmaking )

 Pasal-pasal yang mengatur tindakan Penistaan & Fitnah terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu:

1.            Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
2.            Penginaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
3.            Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
4.            Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)
Share this article

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 BULETIN BORNEO • All Rights Reserved.
Distributed By Free Blogger Templates | Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger
back to top