Cyber Espionage adalah
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi
(pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing,
saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan
politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer
pribadi melalui penggunaan retakteknik dan perangkat lunak
berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini
sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di
pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di
rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata atau dalam kasus
lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat
dan programmer software .
Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada
rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau
jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan
fisik dansabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan
analisisaktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Undang – undang yang mengatur tentang kejahatan
Cyber Espionage adalah UU ITE NO 11 Tahun 2008 , yaitu :
Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk
memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain”
Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah)”
Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
0 comments:
Post a Comment